Tambang Emas Paku Selatan Disusupi Narkoba? Warga Boltara Siap Turun Aksi

Foto Ilustrasi AI.

Republish.id, BOLTARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Paku Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, kini bukan sekadar ancaman lingkungan. Warga mulai resah setelah kawasan tambang itu diduga menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang mengancam ketahanan sosial masyarakat.

Kekhawatiran tersebut mencuat usai penangkapan seorang terduga pelaku asal Makassar pada awal 2026 lalu, di dekat salah satu minimarket di Kecamatan Bolangitang Barat. Peristiwa ini menjadi alarm keras, mengingat tambang yang telah beroperasi puluhan tahun itu baru pertama kali terseret kasus narkotika.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru: obat terlarang diduga tak hanya beredar di lokasi tambang, tetapi berpotensi menyusup ke kampung-kampung hingga rumah warga, sekaligus menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Boltara, khususnya masyarakat Paku Bersatu.

Tokoh masyarakat Paku Selatan, Sutrisno Bila, menilai penangkapan tersebut bukan sekadar perkara kriminal biasa.

Menurutnya, kasus ini menjadi sinyal bahwa narkoba telah merasuk ke ruang sosial warga. Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi, melainkan sudah berkembang menjadi jaringan yang sistematis.

Baca Juga :  KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Masa Tenang Pilkada 2024

Sutrisno menegaskan, narkoba adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi di mana pun, dengan ancaman hukum yang jelas. Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian agar transparan membuka penanganan kasus ini ke publik.

Ia mengapresiasi langkah polisi yang telah menahan satu terduga tersangka berinisial WD (31). Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup.

“Namun bila harus jujur, setiap pengedar ditangkap, selalu muncul pengedar baru. Artinya, akar persoalan tidak cukup dihadapi dengan penindakan semata. Kita ingin polisi betul-betul memahami ini,” ujarnya.

Bahkan, warga Paku Bersatu menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran jika penanganan kasus ini dinilai berjalan lamban.

“Semua masyarakat sudah sepakat menggelar aksi di Polres Boltara, tinggal menunggu waktunya. Kita akan menyurat mempertanyakan penanganan kasus yang dianggap lamban,” tegasnya.

Langkah tersebut diambil lantaran masyarakat tidak ingin Paku Bersatu berubah menjadi pasar gelap narkotika. Terlebih, puluhan pendatang dari luar Boltara kini berada di kawasan pertambangan Paku Selatan.

Baca Juga :  MoU Strategis Kemendagri, Kejagung, dan Polri: APIP Jadi Garda Depan Penanganan Aduan Masyarakat

“Mobilitas tinggi, dan orang-orang bisa masuk di pintu mana saja, mempermudah peredaran obat terlarang tersebut keluar masuk,” pungkasnya.

Sorotan juga mengarah ke pemerintah desa. Lemahnya pengawasan terhadap keluar-masuknya orang luar dinilai menjadi celah serius. Persoalan ini baru mendapat perhatian setelah mencuat dalam Musrenbangdes Paku Selatan kemarin.

Fenomena “no viral no justice” pun kembali terasa, menggambarkan kritik bahwa suatu masalah harus viral terlebih dahulu sebelum memperoleh perhatian serius.

“Kalau tidak meledak pada Musrenbangdesa kemarin, mungkin kasus ini hanya berjalan tanpa kepastian,” ungkapnya.

Sangadi Paku Selatan, Syarif Ponamon, akhirnya angkat bicara. Ditemui di rumahnya, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah desa.

“Upaya-upaya sudah kami lakukan sejak jauh hari, salah satunya dengan lahirnya Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini akan lebih spesifik menjawab akan persoalan hari ini,” katanya.

Ia menjelaskan, draf Perdes sudah berada di meja bupati dan tinggal menunggu tanda tangan. Jika sudah diberlakukan, aturan tersebut diharapkan mempermudah pemerintah desa mengawasi mobilitas orang keluar-masuk wilayah.

Baca Juga :  Pemilik Tambak di Tanjung Buaya Dilaporkan ke Polisi

Terkait kasus narkoba ini, Syarif menyebut pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan dominasi penduduk luar yang berada di lokasi tambang untuk sementara diturunkan.

“Langkah ini katanya bagian dari tindak lanjut permintaan warga saya pada Musrenbangdesa kemarin yang meminta para penambang untuk melakukan tes urine,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaan ditemukan hasil positif, maka pemerintah desa akan meminta yang bersangkutan angkat kaki dari Paku Selatan.

Sementara itu, polisi telah mengamankan terduga pelaku WD (31). Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Boltara, IPTU Hevry Samson, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hevry juga mengajak masyarakat Boltara berperan aktif dalam pengawasan peredaran narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Hevry.