Gaji Desember Tak Dibayar, Nakes THL Desak Pemda Tidak Tutup Mata

Seorang tenaga kesehatan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengungkapkan kekesalannya terkait keterlambatan pencairan gaji bulan Desember. (Foto Dok: Refli H Puasa).

Republish.id, BOLMUT – Seorang tenaga kesehatan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengungkapkan kekesalannya terkait keterlambatan pencairan gaji bulan Desember tahun 2024.

Meskipun kontrak resmi telah ditetapkan hingga Desember 2024, pembayaran gaji belum juga diterima, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nakes.

Dalam keterangannya, yang enggan disebutkan namanya, ia menegaskan bahwa hak atas gaji merupakan kewajiban yang harus dihormati, meskipun terjadi pembatalan kontrak secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

“Kami telah menandatangani kontrak resmi hingga Desember 2024. Hak kami atas gaji seharusnya tetap dipenuhi. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya, Rabu (12/03/2025).

Baca Juga :  Penegakan Aturan Lalu Lintas: Operasi Zebra Otanaha 2024 di Gorontalo

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah adanya kolusi antara RSUD dan pemerintah daerah yang kian memperparah masalah keterlambatan pembayaran gaji.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, mengkritik tindakan RSUD Bolmut yang dinilai semena-mena terhadap tenaga kesehatan THL.

Ketua DPW LSM Galaksi Sulawesi Utara (Sulut), Rheinal Mokodompis (Foto Istimewa).

Menurut Rheinal, meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur hak gaji THL, hak tersebut tetap dilindungi oleh beberapa regulasi umum, antara lain:

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji 2023–2024, Ini Penjelasannya

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengamanatkan kewajiban pemberi kerja untuk membayar gaji sesuai perjanjian.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang mengatur administrasi kepegawaian di instansi pemerintah, di mana keterlambatan pembayaran gaji dianggap sebagai pelanggaran administratif yang harus ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Boltara Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI, Ini yang Disorot Publik!

“Kontrak yang telah ditandatangani merupakan dasar hukum yang mengikat. Pelanggaran atas pembayaran gaji adalah pelanggaran kontrak dan UU Ketenagakerjaan,” jelas Rheinal.

Ia mendesak agar RSUD Bolmut segera menyelesaikan persoalan ini demi terpenuhinya hak-hak tenaga kesehatan serta agar layanan kesehatan di Bolmut tidak terganggu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Utara, Ali Dumbela, enggan memberikan tanggapan terkait isu ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bolmut belum memberikan klarifikasi resmi atas permasalahan yang tengah berlangsung.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini