Republish.id, GORONTALO – Aktivitas pengerukan pasir pantai menggunakan alat berat yang saat ini tengah berlangsung di pesisir Pantai Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut, diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bolmut, Hidayat Panigoro saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).
“Sampai sekarang tidak ada permohonan. Yang bersangkutan baru datang secara persuasif, dan dijelaskan oleh kepala bidang kami terkait persyaratan yang harus mereka lengkapi,” kata Hidayat Panigoro.
Dirinya mengungkapkan, meskipun sudah diberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dilengkapi, yang bersangkutan belum juga melakukan permohonan.
Baca Juga : Kumabal, Pengerukan Pasir Pantai di Tanjung Buaya Tetap Berlanjut Meski Ditegur DLH Bolmut
Padahal, kata Hidayat Panigoro, aktivitas pengerukan pasir pantai di lokasi yang diduga masuk dalam wilayah pesisir pantai tersebut sudah berlangsung lama. Menurut informasi, lokasi tersebut akan dibuat tambak udang.
“Jadi, seharusnya pihak pemrakarsa atau masyarakat yang melakukan aktivitas itu, sebelum memulai itu sudah mengajukan permohonan, tapi sampai sekarang belum ada,” lanjutnya.

Saat ditanyakan terkait langkah selanjutnya, Hidayat Panigoro menyebut DLH tidak bisa melakukan penindakan. Menurutnya hal tersebut hanya bisa di lakukan oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun Gakum KLHK.
“Jadi, ketika kami sudah menyampaikan secara administrasi dan orang yang melakukan aktivitas itu mengabaikan, maka rana berikutnya, masyarakat bisa melapor ke ranah hukum,” tegas Hidayat Panigoro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pemilik lokasi tersebut. Wartawan Republish.id yang berada di lapangan tengah berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.(*)
Penulis : Tim Redaksi









Leave a Reply
View Comments