Terancam 4 Tahun Penjara! YouTuber Resbob Pilih Lawan Dakwaan di Sidang Perdana

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Sidang perdana YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menyeretnya ke meja hijau.

Dalam dakwaan itu, Resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelum sidang dimulai, terdakwa dibawa dari ruang tahanan sementara menuju ruang persidangan oleh petugas pengadilan.

Baca Juga :  Sindikat Uang Palsu Internasional Terungkap di UIN Alauddin Makassar

Saat memasuki ruang sidang, ia sempat membuka rompi tahanan berwarna merah dan melepas masker sebelum duduk di kursi terdakwa. Meski menjadi sorotan, Resbob memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Majelis hakim sempat memastikan kondisi kesehatannya. Resbob menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Selanjutnya, hakim memverifikasi identitas terdakwa bersama kuasa hukumnya sebelum jaksa membacakan isi dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Resbob—yang dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta—diduga melontarkan pernyataan yang menghina komunitas suporter Viking serta Suku Sunda.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas

Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, hakim menanyakan kepada Resbob apakah ia memahami isi dakwaan tersebut. Ia menyatakan mengerti, lalu diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Gorontalo Digagalkan Polisi

Pihak kuasa hukum menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa, sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses hukum. Atas permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda berikutnya yang akan menentukan arah pembelaan Resbob dalam perkara ini.

Redaksi Republish.id