Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Gorontalo Digagalkan Polisi

Polsek KPG gagalkan pengiriman empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai. (Dok. Polri)

Republish.id, GORONTALO – Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Sabtu (10/2/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut didapat dari tangan penumpang.

Saat itu, kata dia, personil melakukan pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.

Baca Juga :  Pilbem Alami Degradasi, WR 3 Bingung dan Marah-marah

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” jelas Ipda Reza.

Dirinya mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh pria berinisial F, dengan tujuan pengiriman Malenge (Sulawesi Tengah).

Baca Juga :  Kasus Cabul Bergilir di Gorontalo: 19 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

“Saat diperiksa F mengaku dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo,” kata Ipda Reza.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, FM selaku pemilik barang mengaku ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulteng.

Baca Juga :  MotoGP Jerman : Bagnaia Juara, Marquez Diposisi Ketiga

“Keduanya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tutup Ipda Reza.(rilis/Polresta Gorontalo Kota)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."