KPU Bolmut Umumkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara.

Republish.id, BOLMUT – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2024 saat ini mulai dilaksanakan.

Tahapan tersebut dimulai dengan disampaikannya pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupat Tahun 2024 oleh KPU Bolmut.

Baca Juga :  Apel Perdana 2024, Sirajudin Lasena: Program Rumah Layak Huni Diprioritaskan

Pengumuman tersebut tertuang dalam edaran resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Boltara dan Jurnalis PJS Sulut: Fokus pada Pendidikan Remaja ATS

Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.

Baca Juga :  300 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Samrat 2025 di Boltara

Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menyertakan link Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2024.

 Klik Unduh Pengumuman KPU