KPU Bolmut Umumkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara.

Republish.id, BOLMUT – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2024 saat ini mulai dilaksanakan.

Tahapan tersebut dimulai dengan disampaikannya pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupat Tahun 2024 oleh KPU Bolmut.

Baca Juga :  Bupati Sirajudin Resmikan Rumah Layak Huni Kolaborasi Pemkab dan TNI

Pengumuman tersebut tertuang dalam edaran resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga :  Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali, Pj Bupati Sidak Pasar Boroko

Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.

Baca Juga :  Safrizal Walahe Resmi Jadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Boltara Periode 2025–2030

Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menyertakan link Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2024.

 Klik Unduh Pengumuman KPU