KPU Bolmut Umumkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara.

Republish.id, BOLMUT – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2024 saat ini mulai dilaksanakan.

Tahapan tersebut dimulai dengan disampaikannya pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupat Tahun 2024 oleh KPU Bolmut.

Baca Juga :  HARGANAS ke-32 Bolmut: Bupati SJL Tekankan Peran Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Pengumuman tersebut tertuang dalam edaran resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga :  Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.

Baca Juga :  Berikut Identitas Mayat Perempuan Terapung di Perairan Bolmut

Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menyertakan link Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2024.

 Klik Unduh Pengumuman KPU