Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol terus mematangkan sejumlah regulasi penting dengan mengikuti rapat fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Maret hingga 1 April 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Hukum Kanwil Sulteng Nomor: W24-PP.04.02-918 tanggal 26 Maret 2026 tentang fasilitasi harmonisasi. Fokus utama kegiatan ini adalah pembahasan serta penyelarasan tiga Ranperbup strategis yang dinilai krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, serta pedoman pakaian dinas dan atribut kepala desa beserta perangkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Buol diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.M., bersama sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Dra. Ikhlasiani, M.AP., Plt. Kabag Hukum Setda Aduan W. Ngasang, S.H., Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Rahmawati T. Tonggil, S.H., serta staf Bagian Hukum Setda.
Kegiatan harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tetap selaras dengan kepentingan umum.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.M., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif. Ia menyampaikan bahwa Ranperbup layanan darurat 112 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan respons cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat.
Selain itu, Ranperbup terkait Alokasi Dana Desa diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Sementara pedoman pakaian dinas dan atribut aparatur desa ditujukan untuk menciptakan keseragaman serta identitas resmi pemerintahan desa.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi dapat disempurnakan secara komprehensif sebelum ditetapkan. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buol.
Pemkab Buol pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.(*)











Leave a Reply
View Comments