Republish.id, BOLTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara dan Badan Pengawas Pemilu Bolaang Mongondow Utara atas pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi dokumen pencalonan anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berinisial MP.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP RI pada 27 Maret 2026. Dalam sidang itu, terungkap bahwa dokumen legalisir ijazah Paket C yang kemudian dinyatakan tidak sah tetap lolos sebagai syarat administratif hingga tahap penetapan calon legislatif.
Dalam pertimbangannya, DKPP RI menilai bahwa KPU Boltara tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen pencalonan. KPU Boltara juga dinilai tidak melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh, sehingga dokumen yang tidak sah dapat lolos dalam tahapan pencalonan.
Sementara itu, Bawaslu Boltara dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Akibatnya, dugaan ketidaksesuaian dokumen tidak terdeteksi sejak awal proses.
Kelalaian tersebut berdampak serius, karena calon legislatif berinisial MP tidak hanya lolos sebagai peserta pemilu, tetapi juga telah dilantik sebagai anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada jajaran komisioner KPU Boltara dan Bawaslu Boltara. DKPP menegaskan bahwa integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP RI bersifat final dan mengikat, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pengawasan administrasi pencalonan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus peringatan penting mengenai urgensi ketelitian dalam memeriksa dokumen persyaratan calon legislatif guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak anggota DPRD berinisial MP terkait putusan tersebut.












Leave a Reply
View Comments