Republish.id, SULTENG – Komitmen daerah penghasil kelapa sawit dalam mendukung program ketahanan energi nasional terus diperkuat. Salah satunya ditunjukkan oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang bersama jajaran Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) melakukan audiensi strategis dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas kesiapan penerapan kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sektor perkebunan sawit nasional.
Audiensi itu turut dihadiri Ketua Umum AKPSI yang juga Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, Ketua Harian AKPSI sekaligus Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, serta sejumlah kepala daerah penghasil sawit lainnya, di antaranya Bupati Seruyan dan Bupati Dharmasraya.
Mandatori B50 sendiri merupakan program pencampuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen solar fosil. Selain mendorong Indonesia menjadi salah satu negara terdepan dalam pemanfaatan energi terbarukan, kebijakan ini diproyeksikan mampu menyerap sekitar 19 juta ton CPO setiap tahun, sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri sawit dan kesejahteraan para pelakunya.
Selain membahas implementasi B50, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen daerah penghasil sawit dalam menjalankan enam program prioritas AKPSI. Keenam pilar itu meliputi advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data.
Program tersebut dirancang untuk dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dimulai dari penguatan konsolidasi internal hingga penyusunan laporan capaian di tingkat nasional.
Bupati Buol, yang akrab disapa Bowo Timumun, menyampaikan bahwa Kabupaten Buol memiliki potensi besar untuk mendukung keberhasilan program tersebut. Dengan luas perkebunan kelapa sawit yang mencapai lebih dari 50 ribu hektare, terdiri atas lahan petani mandiri, petani plasma, dan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), daerahnya siap menyelaraskan kebijakan B50 dengan agenda pembangunan sektor perkebunan.
“Penerapan mandatori B50 memiliki korelasi yang sangat erat dengan enam panduan program kerja AKPSI, dan hal ini sangat kami butuhkan di Buol. Kami bertekad mengelola potensi persawitan di daerah ini menuju win-win solution yang nyata: daerah memperoleh manfaat, petani sejahtera, perusahaan tumbuh berkelanjutan, lingkungan tetap terjaga, dan negara semakin berdaya,” ungkap Bupati Buol.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Energi Nasional melalui AKPSI ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan energi nasional berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi lokal, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.












Leave a Reply
View Comments