Investasi Pasir Kuarsa di Buol Mulai Dibahas, Sejumlah Kawasan Jadi Sorotan

Investasi Pasir Kuarsa di Buol Mulai Dibahas, (Foto Humas).

Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas rencana investasi pertambangan pasir kuarsa yang diajukan PT Sulawesi Kuarsa Lestari melalui forum penataan ruang daerah. Pembahasan tersebut difokuskan pada penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum aktivitas investasi dijalankan.

Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim. Kegiatan itu turut dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan ESDM, BPN, Perumda Berkah Kabupaten Buol, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pembahasan dilakukan guna memperoleh kejelasan terhadap rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya mendukung masuknya investasi, namun seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Baca Juga :  KIA di Buol Kini Punya Manfaat Tambahan, Pemkab Gandeng Swasta untuk Layanan Khusus Anak
Foto Humas.

Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari. Menurutnya, komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung juga telah dilakukan dan mendapat respons positif, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan, terutama terkait lokasi kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare. Penilaian PKKPR sendiri mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR.

Baca Juga :  8 Ekskavator Diduga Kuasai Hutan Buol, Desa Kwala Besar Disebut Markas PETI: Nama DRSN Mencuat

Dari hasil kajian awal, sebagian area yang diajukan diketahui berada di kawasan dengan fungsi perlindungan, seperti kawasan mangrove, badan air, lahan pertanian, hingga area dengan kemiringan lereng tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penilaian.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menjelaskan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini telah mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas sekitar 175,5 hektare.

Baca Juga :  Negosiasi Sengketa Lahan Desa Mopu Diberi Batas 7 Hari, Pemkab Buol Siapkan Jalur Hukum

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum masuk ke tahap operasi produksi.

Selain itu, aspek penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, hingga potensi dampak sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian dalam proses evaluasi investasi tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap rencana investasi agar tetap berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(rls)

Wartawan media online Republish.id yang meliput di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam isu-isu berskala luas, ia juga sering menulis tentang berbagai peristiwa lintas daerah