Tiga Kasus Korupsi Masuk Kejagung, Eks Jampidsus Resmi Ditetapkan Tersangka

Foto: Febrie Adriansyah (Ist).

Republish.id, NASIONAL – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Rudi Margono mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya berinisial F.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pengusutan tiga perkara tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari emas batangan hingga mata uang asing dalam berbagai denominasi.

Baca Juga :  Residivis Muda Kembali Dibekuk, Tim Rajawali Bertindak Cepat

Berikut daftar barang bukti yang diamankan penyidik:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

• 74 kilogram emas batangan

• USD 4.767.300

• SGD 14.083.800

• Rp100.000.000

• Dua bingkai foto keluarga

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

• Rp4.462.365.000

• USD 84.356

• SAR 17.595

• SGD 83.394

• THB 33.100

• TRY 4.020

• CNY 1.223

• JPY 152.000

• RM 212

• INR 1.600

• AED 640

• KRW 61.000

• GBP 40

• BND 10

• VND 150

• NZD 100

Hasil Penggeledahan di Cafe de’Clan Cipete

• SGD 3.130.000 pecahan 100 SGD

• USD 889.965

• Rp259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

• Rp520.000.000

• USD 133.000

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan tiga perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kapal KM Barcelona V Terbakar di Perairan Talise, Penumpang Panik Lompat ke Laut

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Motor Listrik MBG Viral, Ini Fungsi Sebenarnya dan Fakta Jumlahnya

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

Redaksi Republish.id