Republish.id, GORONTALO – RHK alias Tarabe (19), warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, yang dikenal sebagai residivis, kembali tertangkap setelah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi. Ia ditangkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota pada Jumat, (20/09/2024), sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan Deddi Wirawan.
Deddi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F-1 warna hitam dengan nomor polisi DM 2773 FD, yang diparkir di halaman warung kopi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia
Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa Deddi memarkir sepeda motornya saat hendak melaksanakan salat Jumat. Namun, setelah kembali dari masjid, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Berdasarkan laporan ini, team rajawali melakukan penyelidikan dan kasus ini mulai terungkap dimana pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis”, ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menambahkan bahwa setelah mengetahui keberadaan RHK di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Tim Rajawali bergerak dan berhasil menangkap RHK beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat DM 2773 FD pada pukul 18.00 WITA.
Selama interogasi, RHK mengakui pencurian sepeda motor milik Deddi, serta dua sepeda motor lainnya dan lima unit handphone.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat F-1 DM 2773 FD hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Sreat DM 2895 SQ hitam merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP merah milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta 3 unit handphone: Redmi biru, Samsung hitam, dan Redmi biru-hitam.
Saat ini, RHK beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca selengkapnya disini








Leave a Reply
View Comments