Republish.id, BITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mendorong penerapan pendekatan Follow the Money dan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah ekonomi biru.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Hukum bertema Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara yang digelar di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).
Seminar dibuka Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy dan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kejari Bitung Erwin Widihantono, unsur Forkopimda, akademisi Universitas Sam Ratulangi, serta para penegak hukum dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Menurutnya, kehadiran Kejati Sulut di Bitung menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan kepastian hukum di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi.
“Semakin besar aktivitas ekonomi yang berkembang, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan seluruh prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hengky.
Ia menilai tema seminar sangat relevan dengan posisi Bitung sebagai kawasan ekonomi biru nasional. Potensi di sektor perikanan, pelabuhan, logistik, industri kelautan hingga pariwisata bahari harus dibarengi sistem penegakan hukum yang kuat agar terhindar dari praktik kejahatan ekonomi terorganisir.
Hengky berharap seminar tersebut tidak berhenti pada pembahasan akademik, tetapi menghasilkan pemahaman dan kerja nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami berharap lewat seminar ini bisa menjadi wadah mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pembangunan ekonomi biru di Sulawesi Utara melalui pendekatan Follow the Money dan penerapan konsep DPA,” pungkasnya.








Leave a Reply
View Comments