Polisi Sita Dua Sajam dan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung

Dua terduga pelaku penganiyaan saat ditangkap polisi

Republish.id, BITUNG – Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di salah satu kafe di Kota Bitung.

Dari tangan keduanya, petugas juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.20 Wita.

Baca Juga :  Satrol Kodaeral VIII Hidupkan Kembali Jejak Trikora Bitung

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial ZD dan RS. Keduanya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka.

Selain dua bilah senjata tajam, polisi turut mengamankan satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini berada di Mapolsek Maesa untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Polres Minsel Gagalkan Peredaran 1.000 Liter Miras Tujuan Gorontalo

Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh mengapresiasi soliditas personel gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Ia menegaskan Polri akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Masyarakat juga diminta tidak menyelesaikan persoalan dengan aksi kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan.

Baca Juga :  Didampingi Istri Tercinta, RGK Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Bitung, Ini Pesannya untuk Masyarakat

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, para terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung