Korban Alami Luka 4 Tikaman, Pelaku Tak Ditahan, Begini Alasan Kasat Reskrim Polres Bitung

Korban saat mendapatkan perawatan medis usai mengalami luka tikaman. (Foto Facebook akun Tri Tifan).

Republish.id, BITUNG – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap seorang perempuan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terus bergulir.

Korban yang diketahui bernama Keysa itu dikabarkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh setelah diduga ditikam pelaku berinisial R yang juga perempuan.

Diketahui, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/422/VI/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 Juni 2026 di wilayah Tandu Rusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik atau pisau.
Korban disebut mengalami luka pada bahu kiri, lengan tangan kiri, rusuk bagian kiri dan rusuk bagian kanan.

Baca Juga :  HUT Ke-6 SAKTI Sulut Dorong Implementasi Konvensi ILO C188

Hampir empat bulan perkara ini bergulir di meja penyidik Polres Bitung, namun Polisi tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Alasannya masih dibawah umur.

“Pelaku ini adalah anak di bawah umur, sementara korban sudah berusia dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Selasa (8/9/2026).

Kasat pun berlasan terkait tidak ditahannya terduga pelaku karena pihak penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terhadap pelaku. Pasal tersebut kata dia, untuk penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Penjualan Miras di Bone Bolango Diduga ada Bekingan Oknum Polisi

“Tidak dilakukannya penahanan, berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU SPPA, penahanan terhadap anak dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih dan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

“Karena ancaman pasal yang diterapkan dalam perkara ini di bawah 7 tahun, pelaku tidak dilakukan penahanan,” beber Kasat.

Baca Juga :  Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar

Kasat Reskrim menyebut proses diversi telah dilakukan di tingkat penyidik. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Perkembangan penyidikan, kemarin telah dilaksanakan diversi di tingkat penyidik/Polres namun tidak berhasil,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah diversi gagal, perkara kata dia, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Sehingga kasus akan dilaksanakan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan,” katanya sembari
menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung