Republish.id, BITUNG — Terduga pelaku berinisial YJP diamankan Tim URC Resmob Polres Bitung setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan diterima pada 24 Agustus 2026.
Belum genap 24 jam sejak laporan masuk, polisi sudah mengamankan pria yang diduga menganiaya MR di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.55 Wita.

Informasi awal yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel mendatangi lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi serta menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Dari penyelidikan itu, identitas YJP akhirnya mengarah sebagai terduga pelaku.
YJP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, YJP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MR. Senjata yang digunakan bukan tangan kosong, melainkan sebuah gunting.
Satu buah gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Sementara korban MR sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian dan mengamankan pihak yang diduga terlibat,” ujar Ahmad.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap YJP masih berlanjut. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Ahmad mengingatkan agar persoalan pribadi maupun kesalahpahaman tidak diselesaikan dengan kekerasan.
“Kami juga ingin mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan untuk segera melapor melalui Call Center 110,” pungkasnya.


















Leave a Reply
View Comments