Republish.id, SULTENG – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten di media sosial kini sampai ke penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik terkait unggahan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pribadi kliennya.
Pada Rabu, 9 September 2026, Jamrin Zainas, SH, MH, selaku Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, mendampingi kliennya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Jamrin, langkah tersebut ditempuh setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, lengkap dengan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lainnya.
Melalui pesan WhatsApp, Jamrin mengatakan konten tersebut dinilai tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan, melainkan diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 juncto Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah,” tegas Jamrin.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan polisi menemukan adanya unsur pidana yang diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum dan pihak yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Jamrin, kasus tersebut kini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kasus ini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.











Leave a Reply
View Comments