Republish.id, NASIONAL – Pemerintah menetapkan sebanyak 50 juta orang dari kelompok masyarakat tersmiskin sebagai penerima bantuan sosial (bansos) berbasis digital. Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan langsung melalui rekening penerima sebagai bagian dari perubahan skema subsidi pemerintah.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah ke depan akan mengubah pola pemberian subsidi yang sebelumnya berbasis produk menjadi subsidi yang diberikan langsung kepada masyarakat.
“Nanti kita tidak subsidi produk lagi, tapi subsidi langsung diberikan pada rakyat ke bank account dari rakyat, itu arahan Presiden. Nah dengan begitu membawa keadilan ya, memberi keadilan kepada masyarakat kita. Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta ya, 50 juta itu sudah pasti akan diberikan,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Menurut Luhut, pendanaan untuk program bansos tersebut akan bersumber dari berbagai langkah penghematan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya berasal dari efisiensi melalui penerapan digitalisasi.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan pemerintah, digitalisasi berpotensi menghasilkan penghematan hingga Rp1.200 triliun.
“Dan tadi pertanyaannya dari mana uangnya? Ya nanti saya kira fiskal kemarin Presiden dengan penghematan digitalisasi yang kami hitung bisa mencapai Rp 1.200 triliun, itu angka itu bisa akan turun ke bawah,” jelas Luhut.
Luhut menambahkan, sebanyak 50 juta penerima bansos tersebut berasal dari kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Meski demikian, pemerintah masih terus melakukan perbaikan terhadap data desil agar penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih akurat.
“Saya kira desi 1 sampai sampai 5, desil 1 sampai 5,” ujar Luhut yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pemerintah sendiri tengah membangun sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem tersebut mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta sistem pembayaran digital.
Dalam proses verifikasi, penerima bantuan akan diverifikasi menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat memeriksa maupun mengajukan bantuan sosial secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi pemerintah.
Selanjutnya, sistem akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan data dari berbagai instansi, termasuk informasi kepemilikan kendaraan hingga status sebagai aparatur sipil negara (ASN).












Leave a Reply
View Comments