KPK Ungkap Barang Bukti OTT Boltara, Uang Ratusan Juta Diamankan

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., (Foto Humas)

Republish.id, BOLTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah senilai ratusan juta rupiah.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Pengacara Arjana Minta Banjir Aceh–Sumut–Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

Budi menjelaskan, total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Sirajudin. Untuk Sirajudin, penyidik KPK menangkapnya di Jakarta.

“Total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Boltara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara,” jelas Budi.

“Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Boltara itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” lanjutnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Boltara Hadiri Kunker Kajati Sulut, Tekankan Pengawasan Pembangunan Desa

Budi menyebut pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Namun, KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang diperiksa.

“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” kata dia.

“Nanti detailnya kami akan update karena memang ada yang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, ada juga yang diamankan di wilayah Gorontalo ya. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  10 Kali Beruntun! Boltara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Budi juga belum menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan perkara apa. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Perkembangan mengenai status hukum dan perkara yang ditangani selanjutnya akan disampaikan KPK.

Redaksi Republish.id