KPK OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena di Jakarta, 13 Orang Turut Diamankan

Ilustrasi KPK. (Foto: Tribunnews).

Republish.id, BOLTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, di Jakarta, Senin (21/9/2026). Selain Sirajudin, KPK turut mengamankan 13 orang lainnya di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Boltara, dan Gorontalo.

“Untuk Bupati diamankan di Jakarta,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026) dilansir detikcom.

Budi menjelaskan, dari total 14 orang yang diamankan, lima orang berada di Jakarta, termasuk Bupati Sirajudin. Sementara delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Boltara, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bolmut Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini di SDN 4 Bolangitang Barat

“Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Boltara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Boltara itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” ungkap Budi.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Penjara Super Maksimum di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Budi menyebut, di antara mereka terdapat kepala dinas dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” kata dia.

KPK menyatakan masih akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  SMPN 1 Bolmut Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Lewat Storytelling

“Nanti detailnya kami akan update karena memang ada yang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, ada juga yang diamankan di wilayah Gorontalo ya. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” sambung Budi.

Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Redaksi Republish.id