Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Pengacara Arjana Minta Banjir Aceh–Sumut–Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

Sejumlah bangunan rusak pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12) sebanyak 1.452.185 jiwa terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Republish.id, NASIONAL – Eskalasi dampak banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendorong seorang pengacara, Arjana Bagaskara Solichin, mengambil langkah hukum. Ia resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, pada Jumat (5/12/2025).

Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat pejabat negara sebagai tergugat, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

“Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat segera dan secepatnya mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia qq. Tergugat 1 dan Tergugat 3,” kata Arjana dalam berkas gugatan yang dikutip Sabtu (6/12/2025).

Ia mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) karena menilai kondisi di lokasi bencana sudah sangat parah. Data BNPB per 3 Desember menunjukkan 753 orang meninggal dunia, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi.

Baca Juga :  Pejabat Diduga Terlibat Tambang Ilegal, LSM Galaksi Sulut Desak APH Bertindak!

Meski dampaknya sangat luas, pemerintah belum menetapkan banjir bandang tersebut sebagai bencana nasional. Padahal, menurut Arjana, indikator yang diatur dalam undang-undang telah terpenuhi.

Arjana mengutip ketentuan hukum sebagai dasar gugatannya.

“Bahwa Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa ‘Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’. Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa: ‘Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi’,” paparnya.

Sebut Deforestasi sebagai Akar Masalah

Dalam gugatannya, Arjana menyebut deforestasi besar-besaran di daerah hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai penyebab utama bencana.

“Bahwa bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah ternyata disebabkan oleh deforestasi yang menurut Tergugat 2 tingkat deforestasi secara nasional menurun dari 216.216 hektare (ha) pada 2024 menjadi 166.450 ha per September 2025 atau turun 23,01% dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025,” ucapnya.

Baca Juga :  Wartawan Ditetapkan Tersangka, Ahli Pers Bongkar Dugaan Cacat Prosedur: Ada Apa di Balik Kasus Ryan?

Ia merinci angka-angka deforestasi:

Aceh: turun 10,04%, dari 11.228 ha menjadi 10.100 ha.

Sumut: turun 13,98%, dari 7.141 ha menjadi 6.142 ha.

Sumbar: turun 14%, dari 6.634 ha menjadi 5.705 ha.

Perubahan tutupan hutan lima tahun terakhir juga cukup signifikan:

Aceh: 21.476 ha hilang (12.159 ha di dalam kawasan hutan, 9.317 ha di luar kawasan hutan).

Sumut: 9.424 ha hilang (3.427 ha di kawasan hutan, 5.997 ha di luar).

Sumbar: 1.821 ha hilang pada 2019–2024, termasuk 1.444 ha di kawasan hutan.

Di kawasan DAS terdampak, terdapat lahan kritis seluas:

• 207.482 ha di Sumut (14,7% dari total DAS),

• 39.816 ha di Sumbar (7% dari total DAS).

Tuding Pemerintah Lalai dan Tak Beri Bantuan Maksimal

Menurut Arjana, pembiaran terhadap deforestasi membuat banjir ini jauh lebih mematikan.

“Bahwa Tergugat 2 telah lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Ia juga menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memberikan dukungan anggaran penanggulangan bencana secara maksimal. Kepala BNPB Letjen Suharyanto, menurut Arjana, juga tidak melakukan koordinasi dengan Presiden untuk menetapkan status bencana nasional.

Akibat kelalaian itu, ribuan warga masih bertahan di tenda pengungsian dengan kebutuhan dasar yang belum mencukupi.

“Bahwa kelalaian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.

Tuntutan Arjana di PTUN

Melalui gugatan ini, Arjana meminta majelis hakim:

• Memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional, serta

• Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” pungkasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini