Eks Pekerja Scam Kamboja Dibongkar Polda Sulut, Modus Love Scamming Rugikan Korban Rp1 Miliar

Foto: Doc. Humas

Republish.id, SULUT – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja, dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1 miliar selama beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit V Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW sebagai aktor utama, BS sebagai admin pengoperasian, MP sebagai pemeran karakter manipulasi, serta RL yang bertugas menarik dana.

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Baca Juga :  DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Program Makan Gratis Bergizi Presiden Prabowo

Salah satu korban dengan kerugian terbesar merupakan perempuan berinisial JSZ. Korban mengalami kerugian hingga Rp850.180.000 setelah terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi bodong.

Kasus tersebut mulai diselidiki secara intensif oleh Subdit V Siber setelah menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut membagi tugas layaknya sebuah perusahaan scam. Tersangka DW bertugas mencari calon korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”.

Setelah membangun komunikasi dengan korban melalui pendekatan asmara, DW kemudian melakukan panggilan video dengan cara manipulatif. Kamera diarahkan pada rekaman video orang lain sehingga korban percaya terhadap identitas pelaku.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mengarahkan korban mengikuti bisnis fiktif berupa “angka bonus” dengan menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo. Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan admin fiktif PT BTC yang dikendalikan oleh tersangka BS.

Baca Juga :  Royke Langie Jadi Astamaops Kapolri, Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulut

Korban pada awalnya diberikan deposit kecil sebesar Rp35.000 dan Rp370.000. Kedua deposit tersebut dikembalikan bersama keuntungan sehingga korban semakin percaya dan tertarik melanjutkan transaksi.

Selanjutnya, korban diarahkan mengambil paket tugas dengan nilai deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.

Di dalam grup tersebut, BS mengendalikan tiga akun admin fiktif, sedangkan MP mengoperasikan empat akun anggota palsu. Akun-akun tersebut digunakan untuk membagikan bukti transfer hasil rekayasa guna membangun kepercayaan sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus mengirimkan uang.

Dalam kasus ini, korban tercatat mengirimkan uang sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago. Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai di sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik hingga membiayai pesta hura-hura.

Baca Juga :  Gempa Dahsyat M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Ungkap Penyebab dan Potensi Tsunami

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, unit komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Winardi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan siber dan tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban.

“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan tanpa stigma negatif. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutupnya.

Redaksi Republish.id