Gibran Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan, Fokus Jalankan Program Prabowo

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: YouTube/@GibranTV)

Republish.id, NASIONAL – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan dirinya saat mengikuti Pilpres 2024, meski dalam pertimbangan perkara tersebut MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Gibran mengatakan dirinya kini memilih untuk fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan visi serta program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga :  Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Tegaskan Hoax Deepfake

Meski menolak gugatan tersebut, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menempuh pendidikan setara SMA. Ia menyebut pendidikan S1 ditempuhnya di Singapura.

Baca Juga :  Kapolres Boltara Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Dorong Penyampaian Informasi Berkualitas

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK Adies Kadir menyampaikan hal tersebut saat membacakan pertimbangan dan amar putusan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” jelas hakim MK Adies Kadir.

Baca Juga :  Disambut Prosesi Adat, Kapolres Baru Bolmong Utara Sampaikan Pesan Perdana

MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks persoalan tersebut. Menurut Adies, kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga lain sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar hakim MK Adies Kadir.

Redaksi Republish.id