MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, PDIP Sarankan Mundur dari Wapres

Foto: Doc. ANTARA/BAYU PRATAMA S.

Republish.id, NASIONAL – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dari pendidikan di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusan itu, MK menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski perkara dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, MK mengungkap sejumlah fakta dalam pertimbangan hukumnya terkait dokumen pendidikan Gibran.

Andreas menilai fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi Gibran untuk mengambil langkah mundur dari jabatan Wakil Presiden.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” kata Andreas mengutip Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).

Andreas kemudian menanggapi temuan MK mengenai dokumen kelulusan Gibran. Menurut dia, pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih etis bagi putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Bokat Kuat untuk Paslon "Naga Bonar" Jelang Pilkada Buol 2024

Perkara mengenai syarat pendidikan atau ijazah Gibran tersebut diajukan ke MK oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 dan teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon berasal dari sejumlah kalangan, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono.

Selain itu, terdapat pemohon lainnya, yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Mahkamah beralasan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan fakta mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri pada kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga :  Pj Bupati Bolmut Resmikan Pelatihan Packaging Produk Ekonomi Kreatif 2024

Namun, MK menyatakan tidak menemukan dokumen tersebut dalam bukti yang dipelajari selama persidangan.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul mengatakan fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai dokumen pendukung.

Menurut Arsul, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan kelulusan seperti: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Selain sertifikat tersebut, biasanya turut dilampirkan atau dicantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh. Dari hasil pendidikan itu kemudian diterbitkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Baca Juga :  KPU Bolmut Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dengan Sampel 243 DCT

MK kemudian menyimpulkan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan berdasarkan UU Pemilu.

Dalam perkara tersebut, Gibran diketahui melampirkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta dokumen lain seperti academic records atau catatan akademik.

Menurut MK, dokumen certificate of attendance tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan karena hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan kemudian menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026).

Dengan putusan tersebut, gugatan mengenai syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah setara SMA menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah.

Redaksi Republish.id