Imigrasi Gorontalo Deportasi Tiga WN China yang Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo Deportasi Warga Negara Asing Asal Cina yang Menyalahgunakan Izin Tinggal di Wilayah Kabupaten Gorontalo.(Foto: Dok. Imigrasi Gorontalo)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo Deportasi Warga Negara Asing Asal Cina yang Menyalahgunakan Izin Tinggal di Wilayah Kabupaten Gorontalo.(Foto: Dok. Imigrasi Gorontalo)

Republish.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Ketiga warga negara China tersebut masing-masing berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53). Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah pemeriksaan mengungkap ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dan izin tinggal yang digunakan.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah warga asing di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat, Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Gorontalo melakukan pengawasan lapangan serta mengumpulkan keterangan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas warga asing serta sejumlah peralatan dan material bebatuan yang diduga merupakan sampel dari kawasan pertambangan. Petugas kemudian membawa mereka ke Kantor Imigrasi Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah dokumen perjalanan dan izin tinggal tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  Siapkan Saksi Militan, Manajer Saksi Kabupaten Buol Gelar Pelatihan TFT Saksi “BERANI”

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiganya telah berada di lokasi tersebut selama sekitar 12 hari untuk memantau dan menguji sampel bebatuan serta material dari wilayah pertambangan.

Padahal, berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa untuk keperluan prainvestasi dan pembicaraan bisnis. Ketiganya mengaku aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan sektor pertanian.

Namun, hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan mereka berkaitan dengan pekerjaan teknis di bidang pertambangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga :  Mengenang Kembali "Kuch Kuch Hota Hai": Pesta Nostalgia Sebuah Karya Ikonik Bollywood

Petugas juga menemukan persoalan lain terkait penjamin. Ketiganya mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha pihak yang menjadi sponsor mereka di Indonesia. Fasilitas selama berada di Tanah Air pun disebut berasal dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin dalam dokumen izin tinggal.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Dari hasil penanganan perkara, dua WNA berinisial LQ dan HJ dikenai deportasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Sementara itu, LY menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo dan dijatuhi sanksi serupa berdasarkan keputusan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah.

Ketiganya diberangkatkan menuju negara asal pada Minggu, 11 Oktober 2026. Perjalanan dimulai dari Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum dilanjutkan ke Shanghai, China, pada pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Libas Yordania 4-1, Garuda Muda Melenggang ke Perempatfinal Piala Asia U-23 2024

Selain deportasi, ketiga warga negara asing tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai konsekuensi atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Keimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Gorontalo juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas warga asing. Partisipasi tersebut dinilai membantu petugas dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian.