Republish.id, BOLTARA – Rosni Gani, ibu rumah tangga sekaligus mantan istri almarhum Ali Djamalu, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pencurian dan pengrusakan yang dilayangkan RDJ, anak dari istri kedua almarhum Ali Djamalu.
Langkah tersebut disiapkan untuk meminta kejelasan proses hukum yang saat ini berjalan di Polsek Pinogaluman, sekaligus menanggapi tuduhan yang dibantah oleh Rosni.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SW Associate – Indonesia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta berdasarkan keterangan kliennya. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta mengacu pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Klien kami membantah tuduhan pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan oleh RDJ, Kami ingin agar perkara ini ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Dalam waktu dekat jika penanganan ini terus berjalan lambat kami akan ajukan gelar perkara khusus” Ungkap Akbar Djafar, S.H., tim hukum dari Kantor Hukum SW Associate – Indonesia yang dipimpin langsung Advokat Safrizal Walahe, S.H., M.H. C.Me.
Menurut tim kuasa hukum, laporan pidana tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Karena itu, penyidik diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam memeriksa setiap laporan yang masuk.
Tim hukum juga menilai perlu dilakukan pengujian terhadap kesesuaian antara peristiwa yang dilaporkan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang tersedia. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat didasarkan pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya tuduhan dari salah satu pihak.
Melalui permohonan gelar perkara khusus yang direncanakan, tim kuasa hukum berharap memperoleh kejelasan mengenai konstruksi perkara, dasar hukum yang digunakan, serta perkembangan dan arah penanganan laporan tersebut.
Selain membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Rosni Gani merasa dirugikan dan menilai nama baiknya tercemar akibat laporan tersebut. Atas dasar itu, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan kemungkinan menempuh langkah hukum lain sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum menegaskan, setiap upaya lanjutan akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mempertimbangkan bukti, konteks pelaporan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang relevan.
Mereka juga menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Dengan rencana pengajuan gelar perkara khusus tersebut, tim kuasa hukum berharap kepolisian dapat memberikan penanganan yang transparan, profesional, dan berimbang sesuai kewenangannya. Bagi Rosni, kepastian hukum diperlukan agar perkara yang sedang berjalan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polsek Pinogaluman terkait laporan tersebut maupun rencana pengajuan gelar perkara khusus oleh tim kuasa hukum Rosni Gani.








Leave a Reply
View Comments