Dua Polisi Dipecat, Kapolres Bitung: Disiplin Harga Mati

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho saat memimpin upacara PTDH, di Makopolres Bitung, Rabu (14/10/2026).

​Republish.id, BITUNG — Polres Bitung menegaskan komitmen penegakan disiplin dan kode etik di lingkungannya. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia terhadap dua anggotanya, Rabu (14/10/2026).

​Upacara yang berlangsung pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Polres Bitung ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah kedua anggota polisi itu terbukti melakukan pelanggaran melalui proses mekanisme internal Polri.

Baca Juga :  Satrol Kodaeral VIII Hidupkan Kembali Jejak Trikora Bitung

​AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa keputusan sanksi berat ini tidak diambil secara mendadak. Menurutnya, pemecatan ini telah melewati berbagai pertimbangan dan tahapan sesuai aturan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

​”PTDH merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan. Ini penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan dan menjaga integritas,” ujar Arie dalam amanatnya, Rabu (14/10/2026).

​Arie mengingatkan bahwa menjadi bagian dari Kepolisian merupakan amanah besar yang menuntut pertanggungjawaban. Ia meminta seluruh jajarannya menjadikannya sebagai bahan introspeksi agar tidak mencederai institusi, keluarga, maupun diri sendiri.

Baca Juga :  ALFI ILFA Sulut Ancam Hentikan Aktivitas Kontainer, Beri Peringatan Keras ke Pemerintah

​Ia secara khusus mengimbau para personel untuk menjauhi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hingga keterlibatan narkoba dan judi online (judol).

​”Jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Izin Ship Scrapping Kewenangan Pemerintah Pusat, KSOP Bitung Sampaikan ini..

​Selain sanksi tegas, Arie menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat) oleh para perwira pengendali di setiap unit. Pembinaan berkesinambungan dan bimbingan dinilai penting sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

​Ia menambahkan, institusi Polri tetap menerapkan prinsip penghargaan dan sanksi secara adil (reward and punishment).

“Selain menindak anggota yang melanggar, institusi juga memberi apresiasi bagi personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi,” pungkasnya.

​

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung