Kuasa Hukum Yayasan Tantang Masyarakat Eks Pengungsi Lata-Lata Buktikan Kepemilikan Tanah

Aksi masyarakat eks pengungsi Lata-Lata

Republish.id, MINAHASA — Kuasa hukum Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB) dan Yayasan Berkati Indonesia (YBI), Dr Michael Remizaldy Jacobus (MRJ), menanggapi aksi masyarakat eks pengungsi Lata-Lata yang menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.

Michael menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menurut dia, tuntutan mengenai kepemilikan tanah harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penyampaian aspirasi melalui demo itu biasa di negara hukum dan negara demokrasi. Tapi, yang perlu diingat, sampai hari ini, bahkan sampai berkali-kali kami ketemu dengan mereka, semuanya omon-omon saja. Karena tidak ada secarik kertas bukti kepemilikan tanah yang mereka pegang,” kata Michael dalam keterangannya.

Dia menegaskan proses penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya ditentukan oleh tekanan massa, melainkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Politisi NasDem Bitung Ini Was-was, Takut Dibunuh Usai Insiden Kue Panada Berisi Paku

“Saya kira BPN tidak mungkin didikte pendemo. Ini negara hukum. Setiap upaya minta keadilan tanpa bukti kepemilikan tanah itu ‘song’ namanya,” ujarnya.

Michael menyatakan pihaknya mendukung BPN untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah. Menurut dia, proses tersebut berkaitan dengan rencana pembagian hak atas tanah kepada masyarakat eks pengungsi.

“Yayasan dukung penuh BPN untuk segera penerbitan sertifikat, karena nanti hak atas tanah itu juga akan dibagi ke masyarakat eks pengungsi,” katanya.

Dia memperkirakan kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi hanya sebagian kecil dari keseluruhan warga yang berkepentingan terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Michael, sekitar 10–30 persen masyarakat terlibat dalam aksi, sedangkan 70–90 persen lainnya disebut masih berharap proses penerbitan sertifikat dan pembagian hak dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :  Gideon Longkutoy Mundur, Anggota DPRD NasDem Terancam PAW, Buntut Gulingkan Nori Supit

Dia juga mempertanyakan keterlibatan orang-orang yang menurut pengamatannya tidak memiliki rumah di lokasi sengketa.

“Apalagi kalau saya amati, yang demo ribut-ribut itu sudah ditambah dengan orang luar yang tidak ada rumah di lokasi,” ujarnya.

Michael menilai demonstrasi tidak dengan sendirinya menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses penerbitan sertifikat.

“Demo bukan alasan hukum menghentikan proses penerbitan sertifikat. Silakan demo, tapi tanpa kekuatan hukum, maka BPN berhak mengabaikan mereka,” katanya.

Tak hanya itu, Michael juga menanggapi tudingan adanya oknum dari Yayasa yang diduga melakukan intimidasi atau tindakan melawan hukum, Michael meminta pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

“Kalau betul ada oknum demikian, ya kenapa tidak proses hukum saja. Tidak usah banyak narasi di publik, wacana,” ujarnya.

Michael juga membantah persoalan tersebut semata-mata dapat dilihat dari klaim masyarakat bahwa mereka telah lama menempati kawasan itu.

Baca Juga :  SK Terbit, 274 Pala Mulai Bekerja, RT Masih Menunggu

Sebelumnya, Kuasa Hukum Masyarakat eks pengungsi Lata-lata, Anthony Wenno menyebut masyarakat eks pengungsi Lata-Lata memiliki alas hak yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan.

Dia memperkirakan luas lahan yang dipersoalkan mencapai 80–100 hektare dan saat ini ditempati sekitar 90 kepala keluarga.

Anthony juga menyebut Yayasan Pelayanan Kasih Bapa dan Yayasan Berkati Indonesia sebagai dua yayasan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurut dia, masyarakat ingin memastikan tanah yang mereka tempati tidak dialihkan tanpa kejelasan hak.

Menanggapi hal itu, Michael balik mempertanyakan bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

“Kalau yayasan tidak pernah menyediakan lahan atau rumah untuk merelokasi warga, saya justru balik bertanya, mana bukti kepemilikan tanah dan bangunan kalau memang itu milik mereka,” katanya.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung