Bolmut, REPUBLISH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas titik lokasi pemasangan alat kampanye (APK)
Rakor bersama sejumlah pemangku kepentingan yang dilaksanakan di Kantor KPU Bolmut pada Jumat, 17 November 2023 ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai titik pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Firman SY. Stion menyampaikan titik APK ini telah tertua dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi itu juga diatur perihal lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK.
“Setelah adanya penentuan titik lokasi ini, nanti kami KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Oleh karena itu, Rakor ini dilaksanakan untuk meminta pendapat dari pihak terkait,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan penjelasan secara teknis pemasangat Pemilu APK 2024 ini telah diatur juga dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

“Dalam Juknis ini telah dijelaskan mengenai ukuran APK, mulai dari selebaran sampai dengan baliho. Di Juknis ini lengkap apa-apa saja APK dan metode pelaksanaannya,” kata Firman.
Dirinya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersama-sama dengan KPU dalam melaksanakan tahapan kampanye dan umumnya menyukseskan Pemilu Tahun 2024. (***)










Leave a Reply
View Comments