Republish.id, BOLTARA – Seorang tahanan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Wawan Goma (43), warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, dilaporkan meninggal dunia di dalam sel tahanan pada Senin (06/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 07.00 Wita, korban bersama tahanan lainnya telah bangun untuk menjalani aktivitas rutin di dalam sel. Pagi itu, korban juga sempat keluar ruangan untuk menjemur pakaian yang sebelumnya telah dicuci.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban diketahui sempat meminum kopi dari wadah plastik berwarna hijau di dalam sel tahanan. Namun, secara tiba-tiba korban roboh di sudut ruangan hingga mengalami luka lecet di bagian pelipis.
Melihat kejadian tersebut, sesama tahanan langsung mengangkat tubuh korban dan membaringkannya di atas tikar sambil memanggil petugas kepolisian yang berada di ruangan sebelah. Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Kaidipang yang lokasinya bersebelahan dengan Mapolres Bolmut.
Tim medis yang dipimpin dr. Vennylia Waroka langsung melakukan tindakan penyelamatan (life saving). Saat itu, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran, wajah membiru, serta refleks mata yang minim.
Meski telah diberikan bantuan oksigen, denyut nadi korban terus melemah hingga akhirnya tidak teraba. Sekitar pukul 07.25 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Terkait rekam medis korban, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, memilih tidak memberikan keterangan karena korban bukan berdomisili di wilayah pelayanan mereka, melainkan di wilayah Puskesmas Bolang Itang.
Secara terpisah, Kapolres Boltara, AKBP Julieghtin Siahaan, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Bobi Noe, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tahanan setiap hari.

Meski tidak memiliki rekam medis lengkap para tahanan, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan kondisi fisik melalui tim medis yang ditunjuk. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh tahanan, termasuk korban, sebelumnya dinyatakan dalam kondisi sehat.
Diketahui, Wawan Goma merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025 dan dijerat Pasal 351 KUHP.
“Korban mulai resmi ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan,” jelas Kasi Humas, Bobby Noe.
Korban telah dimakamkan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita di rumah duka, Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat.









Leave a Reply
View Comments