Kuasa Hukum “Ideal” Optimis Gugatan “Madu” Ditolak MK

Kuasa Hukum Pasangan "Ideal", Safrizal Walahe SH.MH, (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu (Madu) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 2, Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (Ideal) unggul dengan perolehan 33.356 suara, sementara paslon nomor 1 hanya meraih 14.105 suara dari total suara sah sebanyak 47.461 suara.

Baca Juga :  Tragis! Siswi SMA di Bolmut Gantung Diri Usai Ditegur Keluarga karena Bersama Pacar

Paslon nomor 1 menuding adanya pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang memengaruhi hasil pemilihan.

Kuasa hukum paslon nomor 1, menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar permohonan ke MK:

1. Dugaan Kecurangan oleh ASN:

Pembagian uang di lokasi TPS oleh oknum kepala dinas pendidikan.

Bantuan perlengkapan sekolah bergambar pasangan calon nomor 2.

2. Kecurangan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa:

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, SJL-MAP Resmi Pimpin Bolmut

Memengaruhi pemilih di lokasi TPS.

Membantu distribusi politik uang.

3. Keterlibatan Oknum KPPS:

Membiarkan pelanggaran di TPS.

Mengarahkan pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

4. Kelalaian Panwaslu:

Tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran.

5. Intimidasi oleh Kepala Desa:

Ancaman dan pemberhentian bagi warga yang mendukung pasangan calon lain.

Kuasa hukum paslon nomor 1 menyebut bahwa pelanggaran ini berkontribusi signifikan terhadap selisih suara yang terjadi.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum paslon nomor urut 2, Safrizal Walahe,  SH.MH  optimis bahwa permohonan ini akan ditolak oleh MK.

Baca Juga :  Motor Listrik MBG Viral, Ini Fungsi Sebenarnya dan Fakta Jumlahnya

“Kami telah mempelajari perbaikan permohonan paslon nomor 1. Berdasarkan penilaian kami, dalil-dalil yang diajukan tidak cukup kuat dan krusial. Kami yakin MK akan menolak permohonan mereka,” ujar Safrizal.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi panggung akhir untuk menentukan apakah tudingan pelanggaran ini dapat dibuktikan secara hukum atau tidak.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."