Kuasa Hukum “Ideal” Optimis Gugatan “Madu” Ditolak MK

Kuasa Hukum Pasangan "Ideal", Safrizal Walahe SH.MH, (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu (Madu) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 2, Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (Ideal) unggul dengan perolehan 33.356 suara, sementara paslon nomor 1 hanya meraih 14.105 suara dari total suara sah sebanyak 47.461 suara.

Baca Juga :  Akibat Kasus Narkoba, Seorang Pria Asal Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Paslon nomor 1 menuding adanya pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang memengaruhi hasil pemilihan.

Kuasa hukum paslon nomor 1, menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar permohonan ke MK:

1. Dugaan Kecurangan oleh ASN:

Pembagian uang di lokasi TPS oleh oknum kepala dinas pendidikan.

Bantuan perlengkapan sekolah bergambar pasangan calon nomor 2.

2. Kecurangan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa:

Baca Juga :  Maju ke Pilkada Bolmut 2024, Amin Lasena Daftar ke PKB

Memengaruhi pemilih di lokasi TPS.

Membantu distribusi politik uang.

3. Keterlibatan Oknum KPPS:

Membiarkan pelanggaran di TPS.

Mengarahkan pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

4. Kelalaian Panwaslu:

Tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran.

5. Intimidasi oleh Kepala Desa:

Ancaman dan pemberhentian bagi warga yang mendukung pasangan calon lain.

Kuasa hukum paslon nomor 1 menyebut bahwa pelanggaran ini berkontribusi signifikan terhadap selisih suara yang terjadi.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum paslon nomor urut 2, Safrizal Walahe,  SH.MH  optimis bahwa permohonan ini akan ditolak oleh MK.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

“Kami telah mempelajari perbaikan permohonan paslon nomor 1. Berdasarkan penilaian kami, dalil-dalil yang diajukan tidak cukup kuat dan krusial. Kami yakin MK akan menolak permohonan mereka,” ujar Safrizal.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan menjadi panggung akhir untuk menentukan apakah tudingan pelanggaran ini dapat dibuktikan secara hukum atau tidak.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini