Republish.id, GORONTALO – BKPP Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diduga tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi penerimaan P3K tahun 2024.
Kebijakan ini memicu kerancuan, berdampak pada banyak tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meskipun Suket mereka sudah sesuai format Panselnas.
Sebaliknya, Suket kebijakan lokal justru dianggap sah dan meloloskan pelamar tertentu.
Kondisi ini menyebabkan kegaduhan hingga akhirnya Komisi 1 DPRD Gorut memfasilitasi pertemuan pada Senin (13/01/2025).
Pertemuan tersebut melibatkan pelamar P3K, BKPP, pemerhati daerah, serta tokoh pemuda untuk mencari solusi.
Roy Ahmad, yang diundang dalam diskusi, mengungkapkan adanya dua versi Suket, yaitu Suket standar Panselnas dan Suket Pansel Daerah.
“Dari sisi hukum ini ada dua surat yang berbeda, bagaimana dengan legalitasnya,” tegas Roy.
Ia juga memberikan contoh kasus, seperti Peko, seorang tenaga honorer aktif yang mengikuti format Suket Panselnas namun dinyatakan TMS.
“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” tambahnya.
Roy menilai kebijakan daerah ini mengabaikan hak tenaga honorer lainnya. Ia menekankan pentingnya menjadikan Suket Panselnas sebagai acuan utama, bukan kebijakan lokal.
Roy juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah daerah dengan pusat terkait database tenaga honorer.
“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” ujarnya.
Ismail Udin, pemerhati daerah yang turut hadir, mengangkat isu terkait surat Kementerian Pertanian tahun 2024 tentang pengalihan tenaga penyuluh menjadi P3K.
“Namun sayangnya surat ini mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir,” tandasnya.(*)











Leave a Reply
View Comments