Republish.id, GORONTALO – Seorang pria di Gorontalo diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat IV Polda Gorontalo pada 31 Maret 2026.
Subdit IV mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak yang tergolong kelompok rentan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut secara tegas mengatur kejahatan kesusilaan, termasuk perlindungan terhadap anak dari tindakan asusila.
“Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial MRA. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa menjaga norma hukum dan moral, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” imbuhnya.(*)
Sumber: Halaman resmi Polda Gorontalo













Leave a Reply
View Comments