Demi Tegaknya Konstitusi, Fraksi Demokrat Tidak akan Lanjutkan Pengesahan RUU Pilkada

Penasihat Partai Demokrat, Benny K Harman (Foto : detikcom).

Republish.id, Nasional – Demi menjaga tegaknya Konstitusi, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak akan melanjutkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di rapat paripurna DPR.

Hal itu disampaikan Penasihat Fraksi Demokrat DPR, Benny K Harman, Setelah mencermati dan mendengar aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia.

Kata Benny, sikap fraksi partai Demokrat, sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada.

“Mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI,” kata Benny, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Kapolri Minta Maaf Soal Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Janji Tanggung Jawab Penuh

Ia menambahkan, Demokrat mendorong agar KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Partainya juga mengajak semua pihak menjalankan pilkada secara demokratis.

“Dengan demikian, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” ucap Benny.

“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” lanjutnya.

Baca Juga :  Prabowo Minta Polisi Dekat dengan Rakyat: Kartel Narkoba Kini Gunakan Kapal Selam

Seperti diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada usai menuai gelombang protes. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2024.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.

“Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” lanjut Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Dulamayo Utara, 5 Hal Ini yang Disampaikan Masyarakat ke Roni-Adnan

Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

“Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” imbuhnya.

 

*Baca selengkapnya disini

 

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini