Republish.id, NASIONAL – Seorang anak penyandang disabilitas intelektual atau down syndrome menjadi korban perundungan oleh tiga orang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Para pelaku memaksa korban memakan daging musang dalam insiden yang kemudian direkam dan disebarkan di media sosial.
Ketiga pelaku, yaitu Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu, telah ditangkap oleh Polresta Bandung pada Senin (16/12/2024). Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Jeri Hendriansyah, pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46, menerima video perundungan dari Risal dan diduga berniat menyebarkannya untuk mendapat perhatian di media sosial.
Risal Nugraha bertugas merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp sebelum mengirimkannya ke Jeri.
Wahyu berperan langsung melakukan perundungan, termasuk mengumpat korban dengan kata-kata kasar dan memaksa korban makan daging musang yang sudah dimasak.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku,” ujar Kusworo, Selasa (17/12/2024).
Kusworo menambahkan bahwa motif pelaku adalah “iseng” untuk mendapatkan viralitas dan menambah jumlah pengikut di media sosial. Namun, setelah video viral dan mendapat kecaman, pelaku menutup akun TikTok miliknya karena takut.
“Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus. Jadi sambil berkata bahwa ‘ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan’,” ungkap Kusworo.
Insiden ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) dan baru diketahui keluarga korban saat video tersebut viral pada Sabtu (14/12). Keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung pada Senin (16/12).
“Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 a ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Melihat videonya viral dan biar keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke Polsek dan kemudian dilaporkan ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” pungkas Kusworo.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain, apalagi demi viralitas semata.










Leave a Reply
View Comments