Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Nismawati Male, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Gorontalo saat diwawancarai awak media.

Republish.id, GORONTALO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO), AH resmi masuk ke ranah hukum.

Hal itu setelah AH dilaporkan ke Polda Gorontalo dengan nomor : LP/B/102/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO terkait dugaan pelecehan seksual dilingkungan kampus tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Nismawati Male dalam keterangannya mengatakan, laporan ke Polda Gorontalo tersebut dilakukan setelah pihaknya gagal melakukan mediasi dengan terlapor.

Baca Juga :  KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

“Kami sudah mencoba mediasi dan menunggu itikad baik dari terlapor untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada para korban. Namun tidak ada tanggapan,” kata Nismawati saat diwawancarai usai melaporkan ke Polda Gorontalo, Selasa (23/04/204).

“Terlapor malah menantang balik dan mengatakan nanti hukum yang memproses kejadian tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Batu Bara Anjlok, Oversupply Indonesia Jadi Pemicu?

Nismawati menuturkan, aksi ini diduga sudah dilakukan sejak 5 hari pasca dilantiknya AH sebagai rektor UNU Gorontalo pada tahun 2023 kemarin. Dirinya menyebut, setidaknya ada sebanyak 7 dosen dan 3 tenaga pendidik yang menjadi korban.

“Sudah dari tahun kemarin, tapi korban nanti sekarang melapor ke Polda Gorontalo,” ungkap Nismawati.

Saat ditanyakan kenapa baru melapor sekarang, Nismawati menyebut para korban masih memiliki niat baik untuk menjaga nama baik kampus yang masih tergolong baru di Gorontalo tersebut.

Baca Juga :  Peringati Harlah Ke-64, IKA PMII Provinsi Gorontalo Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik

“Ada beberapa pertimbangan kenapa baru dilaporkan sekarang, salah satunya karena menjaga nama baik kampus,” ungkapnya.

Ditempat bebeda, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Hejandro mengatakan pihaknya sudah menerima dan masih mendalami terkait kasus tersebut.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi