Diduga Miliki Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota

Foto Ilustrasi.

Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial MDDT (26), warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah kamar kos di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  13 Penumpang Perahu Hilang Kontak di Teluk Tomini Masih Dicari, Basarnas Kerahkan Tiga Tim SAR

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos MDDT, pihaknya menemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Pengaspalan Terealisasi, Sangadi Sidik Toliu: Terima Kasih PJ Bupati Kadis PUTR dan Kabid Bina Marga

“Jadi, setelah kita melakukan tangkap tangan dan penggeledahan di kamar kos MDDT. Kami medapati barang tersebut, kemudian MDDT beserta barang bukti kami amankan ke Polresta Gorontalo Kota”, ujar AKP Dimas.

Saat ini, MDDT telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kamis Mengaji Perkuat Karakter ASN Boltara, Bupati Tekankan Integritas Pelayanan

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Gorontalo.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."