Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial MDDT (26), warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah kamar kos di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos MDDT, pihaknya menemukan barang bukti tersebut.
“Jadi, setelah kita melakukan tangkap tangan dan penggeledahan di kamar kos MDDT. Kami medapati barang tersebut, kemudian MDDT beserta barang bukti kami amankan ke Polresta Gorontalo Kota”, ujar AKP Dimas.
Saat ini, MDDT telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Gorontalo.











Leave a Reply
View Comments