Republish.id, BITUNG — Peredaran obat keras diduga Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Girian dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Seorang pria berinisial AH (33) diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Pengungkapan dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung AIPDA Bambang Harmoko.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan total 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi. Salah satunya sebanyak 545 butir yang disimpan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Polisi juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Selain ratusan butir obat, petugas turut menyita uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone Oppo A3x yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Jefri Duabay menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan gelar perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan obat serta konstruksi hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.


















Leave a Reply
View Comments