Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Sulut Dinonaktifkan

Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Sulut Dinonaktifkan, (Foto Dok: CNN)

Republish.id, SULUT – Polemik di Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara memuncak setelah kepala lembaga pemasyarakatan berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah itu diambil usai muncul dugaan bahwa CS memaksa narapidana mengonsumsi daging anjing, tindakan yang dianggap sensitif dan melanggar keyakinan seorang warga binaan.

Kasus ini pertama kali disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Ia menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat warga binaan Lapas Enemawira dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas.

Baca Juga :  Aliansi 'BONGKAR' Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Naga Bonar di Pilbup Buol 2024

“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ucap Mafirion pada Kamis, (27/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan. CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Menurut Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, tindakan tegas langsung diambil.

Baca Juga :  Banjir Muliasari Ungkap Borok PETI: Negara Didesak Hadir Tegakkan Amanat Konstitusi

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Rika melalui keterangan tertulis melansir Liputan6.com, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pada 28 November 2025 Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.

Siapkan Sanksi Tegas

Sidang kode etik terhadap CS dijadwalkan berlangsung hari ini, 2 Desember 2025, di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pakar PJS Dorong Jurnalis Siber Jaga Idealisme dan Profesionalisme

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” tegas Rika.

Ditjenpas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta memastikan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai aturan dan prinsip kemanusiaan.