Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) terus mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh kecamatan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan bertahap di Kecamatan Bukal, Bunobogu, Lakea, dan Biau guna memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.

Pendampingan dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, S.E., M.M., bersama jajaran teknis, pemerintah kecamatan, pengurus, pengawas, serta pendamping koperasi. Khusus di Kecamatan Bukal, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus koperasi mendapatkan pembinaan terkait persiapan administrasi RAT, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, penyusunan rencana kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) koperasi, hingga tata cara pelaksanaan RAT sesuai ketentuan.
Berbagai kendala administrasi dan penyusunan laporan keuangan juga dibahas untuk menemukan solusi agar seluruh koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu.
Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus mengenai mekanisme RAT. Selain itu, berbagai kendala yang dihadapi berhasil diidentifikasi beserta langkah penyelesaiannya, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pengurus koperasi dalam mempercepat penyelesaian dokumen administrasi serta memperkuat tata kelola koperasi.
Kecamatan Lakea menjadi kecamatan dengan capaian pelaksanaan RAT tertinggi di Kabupaten Buol. Sebanyak 11 dari 12 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau sekitar 95 persen telah menyelenggarakan RAT.

Atas capaian tersebut, Diskumperindag Buol memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Lakea, pengurus, pengawas, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi, serta berharap keberhasilan itu dapat menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya.
Sementara itu, pendampingan di Kecamatan Biau pada Selasa, 21 Juli 2026, ditutup dengan kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Buol yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar koperasi semakin profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota serta perekonomian masyarakat.(*)












Leave a Reply
View Comments