Republish.id, BOLTARA – Sorotan DPRD Bolaang Mongondow Utara terhadap lambannya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya dijawab terbuka oleh Pemerintah Daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemda Boltara menegaskan bahwa proses penyusunan RTRW tidak sesederhana yang dibayangkan dan saat ini telah memasuki tahapan penting sesuai regulasi.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD Boltara Abdul Zamad Lauma, Kepala Dinas PUTR Boltara, Abdul Jalil Pandialang, ST, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki beban tanggung jawab yang lebih besar secara kuantitatif dibandingkan pemerintah provinsi. Selain melakukan revisi RTRW Kabupaten, Pemda Boltara juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten.
RDTR tersebut merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW yang berfungsi sebagai instrumen utama dalam menjamin kepastian tata ruang, khususnya sebagai rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia mengungkapkan, penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten serta RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah rampung pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut telah masuk ke tahapan lanjutan berupa proses legislasi yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu agenda penting yang tengah berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD Boltara yang direncanakan dilaksanakan dalam pekan ini. Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.
Pemda menegaskan bahwa proses Persub bukanlah tahapan singkat, melainkan prosedur panjang dan berjenjang yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dinas PUTR selaku penyelenggara telah menjadwalkan sejumlah tahapan Persub agar dapat berjalan secara paralel. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan prasyarat yang wajib dipenuhi sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
Salah satunya adalah rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi syarat mutlak sebelum dokumen RTR dapat memasuki tahap harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar pada akhir Januari 2026, Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara tentatif diproyeksikan akan dilaksanakan pada Agustus 2026.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan.(rls)









Leave a Reply
View Comments