Puluhan Wartawan Babel Datangi Polda, Tegaskan: Sengketa Berita Bukan Ranah Pidana

Puluhan Wartawan Babel Datangi Polda, Tegaskan: Sengketa Berita Bukan Ranah Pidana, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Aksi kedatangan para jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung itu bukan sekadar agenda audiensi biasa. Mereka membawa satu pesan kuat: penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rombongan awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Foto Istimewa.

Audiensi dipimpin Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel yang juga Ketua PJS Babel. Dalam forum tersebut, para awak media menyampaikan kegelisahan atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan tersebut.

Tegaskan Mekanisme UU Pers

Suasana dialog berlangsung terbuka, namun penuh penegasan sikap. Para jurnalis menilai, jika karya jurnalistik langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan adalah fondasi kemerdekaan pers.

Foto Istimewa.

UU Pers secara eksplisit mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyebut pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana

Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf c menyatakan Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri.

Para jurnalis juga mengingatkan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Prinsip tersebut telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan.

“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.

Link Bukan Delik

Isu distribusi berita melalui media sosial turut menjadi sorotan dalam dialog tersebut.

Para awak media menegaskan, berita yang diproduksi perusahaan pers melalui proses verifikasi, penyuntingan, dan tanggung jawab redaksi tetap merupakan produk jurnalistik, meskipun dibagikan atau ditautkan melalui platform digital.

Hal itu merujuk pada UU Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas seorang perwakilan media.

Baca Juga :  Terungkap! Dugaan Peran Hendry Lie dalam Skandal Timah Ilegal Lewat Perusahaan Boneka

Mereka menilai, jika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka seluruh ekosistem pers digital berpotensi terancam kriminalisasi.

Soroti MoU Dewan Pers–Polri

Dalam audiensi tersebut, awak media juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. MoU itu mengatur bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus lebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Koordinasi dimaksud untuk memastikan apakah karya yang dipersoalkan benar merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Menurut para jurnalis, penilaian terhadap karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Ini bukan soal kebal hukum. Kami tidak pernah mengatakan pers tidak bisa diproses. Tetapi prosesnya harus sesuai dengan rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.

Peringatan untuk Demokrasi Daerah

Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekan terhadap kebebasan pers.

Mereka mengingatkan potensi efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis daerah apabila karya jurnalistik dipidanakan tanpa mekanisme UU Pers.

“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik,” bunyi salah satu pernyataan dalam forum tersebut.

Baca Juga :  Caleg Terpilih Diminta Segera Laporkan Kekayaan

Tiga tuntutan utama yang disampaikan yakni:

• Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;

• Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;

• Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Ujian Integritas Aparat

Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Penanganannya dinilai akan menjadi preseden penting bagi kebebasan pers di daerah.

Di tengah dinamika demokrasi digital, batas antara distribusi dan produksi konten memang semakin tipis. Namun regulasi telah memberikan rambu yang jelas.

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Ketika karya jurnalistik langsung diseret ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers daerah tidak tinggal diam ketika marwah profesi dipertaruhkan.

Bagi para jurnalis, ini bukan sekadar soal satu nama.

Ini tentang menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup.

Karena ketika karya jurnalistik bisa dipidanakan tanpa mekanisme pers, kebebasan berbicara perlahan akan menyempit—dan demokrasi bisa kehilangan nafasnya.