Oleh : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payu Limo Totalu
Republish.id, GORONTALO – Jalan merupakan salah satu fasilitas umum yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, Bagaimana jika jalan tersebut rusak dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian bagi pengguna jalan?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sebagai“Penyelenggara Jalan”mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya, dan pemeliharaan jalan ini merupakan prioritas tertinggi dari semua penanganan jalan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Oleh karena itu, menurut LBH Payu Limo Totalu, apabila ada pihak yang dirugikan oleh keadaan jalan yang rusak, seperti terjadi kecelakaan atau kerugian materil lainnya, maka Pemerintah wajib bertanggung jawab atas hal tersebut.

Jalur Hukum Pidana
Dalam Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dijelaskan bahwa Penyelenggara Jalan (pemerintah) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan, dan apabila belum dapat dilakukan perbaikan, maka Penyelenggara Jalan (pemerintah) wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak itu.
Apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana Pasal 273 dalam UU yang sama, bila korban mendapat luka ringan/kerusakan kendaraan, maka penyelenggara jalan diancam dengan penjara 6 (enam) bulan atau denda Rp. 12.000.000,-, jika mengakibatkan luka berat diancam dengan penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp. 24.000.000,-, dan apabila korban meninggal dunia diancam dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp. 120.000.000,-.
Bahkan jika Penyelenggara jalan tidak membuat rambu atau tanda pada jalan yang rusak, bisa diancam penjara selama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.500.000,-.

Jalur Hukum Perdata
Pihak yang dirugikan karena keadaan jalan yang rusak, baik yang mengalami kecelakaan atau mengalami kerugian materil akibat kondisi jalan rusak, dapat mengajukan gugatan PMH (perbuatan Melawan Hukum) kepada Penyelenggara Jalan (pemerintah) dan meminta ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.











Leave a Reply
View Comments