Republish.id, BOLMUT – Upaya masyarakat di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menuntut kerusakan lingkungan pesisir pantai di daerah itu, semakin gencar dilakukan.
Setelah sebelumnya salah seorang masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, kali ini masyarakat melalui DPW LSM Galaksi Sulut resmi melaporkan FYT, pemilik tambak udang di Desa Tanjung Buaya, ke Gakkum LHK Sulut, Kamis (4/7/2024).
“Iya, setelah melewati sejumlah proses kajian dan koordinasi dengan teman teman di Manado. Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pengrusakan lingkungan pantai yang ada di Desa Tanjung Buaya ke Gakkum KLHK Sulut,” kata Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya melaporkan pihak-pihak yang dia sinyalir terlibat dalam dugaan aktivitas pengerukan pesisir pantai Desa Tanjung Buaya. Selain pemilik tambak, pihaknya juga melaporkan pemilik alat berat jenis ekskavator yang digunakan di lokasi tersebut.
Menurutnya, perbuatan FYT yang melakukan aktivitas pengerukan pasir pantai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Selain itu, dalam keterangannya, DLH Kabupaten Bolmut juga menyebut pengerukan Pasir pantai di lokasi tambak udang yang ada di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat dinilai sudah melanggar aturan dan merupakan kesalahan fatal.
Sementara itu, Gakkum LHK Sulut mengucapkan terimakasih dan apresiasinya atas laporan dari DPW LSM Galaksi Sulut terkait dugaan pengrusakan pesisir pantai di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat tersebut.
“Terima Kasih telah menyampaikan pengaduan pada Sekretariat Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sulawesi,” kata pihak Gakkum LHK Sulut dalam tanda terima aduan yang diterima oleh DPW LSM Galaksi Sulut.(*)










Leave a Reply
View Comments