Republish.id, SULUT – Seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado harus diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Rabu (21/2/2024).
Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan praktek peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan perasi ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Malalayang.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait keberadaan tersangka dan aktivitasnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Tim Opsnal mengamankan AT pada Rabu (21/2/2024) sore. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Malalayang.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita sekitar 1.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam. Selain itu, satu buah handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
*Sumber : tribratanews.sulut








Leave a Reply
View Comments