Forsa Warkop Laporkan Ichal Mamuntu ke Polres Bitung

Forsa Warkop saat mendatangi Makopolres Polres Bitung, Senin (14/9/2026)

Republish.id, BITUNG — Forum Persaudaraan Warung Kopi Kota Bitung (Forsa Warkop) melaporkan Ichal Mamuntu ke Polres Bitung. Ichal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan Polisi Forsa Warkop Kota Bitung

Laporan tersebut dibuat Wakil Sekretaris Forsa Warkop Kota Bitung, Muzaqir Polo Boven, di SPKT Polres Bitung, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.38 Wita.

Muzaqir datang ke Mapolres Bitung bersama pimpinan dan puluhan anggota Forsa Warkop. Mereka kemudian masuk ke SPKT untuk membuat laporan.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan bernomor STBL/239/IX/2026/SPKT/POLRES-BITUNG/POLDA-SULUT, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam laporan tersebut, Ichal Mamuntu tercatat sebagai terlapor. Dugaan pencemaran nama baik disebut dilakukan melalui unggahan video di media sosial.

Baca Juga :  Dua Hektare Lahan di Batu Putih Bawah Terbakar

Muzaqir mengatakan, video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah anggota Forsa Warkop. Video itu, kata dia, disertai tulisan atau pernyataan yang dinilai menyerang nama baik dirinya maupun organisasi.

Salah satu bagian tulisan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi. “Motopancing le, mobekeng jatuh harga tomat, proses hukum jo jang tambah… Urus Jerbas New Jerry PE Bos Keep Anto Pasa so datang marontak… so tako reken torang e… angko datang marontak kong bawa preman.”

Muzaqir menilai unggahan tersebut telah merugikan dirinya dan Forsa Warkop. Karena itu, ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta Kapolres tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Kami minta laporan kami diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Muzaqir usai membuat laporan.

Baca Juga :  Pansus Penyertaan Modal Turun Lapangan Verifikasi Aset

Muzaqir juga menjelaskan alasan dirinya bersama anggota Forsa Warkop berada di lokasi yang kemudian muncul dalam video tersebut.

Dia mengatakan kedatangannya saat itu untuk melihat kondisi Ketua Forsa Warkop Kota Bitung, Arisanto Pasa, yang biasa disapa Keep Anto.

Menurut Muzaqir, dirinya datang bersama sejumlah anggota Forsa Warkop setelah mendapat informasi mengenai keberadaan sang ketua.

“Jadi saya datang bersama anggota Forsa Warkop itu untuk melihat ketua kami. Dan yang datang itu bukan preman-preman seperti yang dituduhkan Ichal Mamuntu dalam caption video yang dia posting,” kata Muzaqir.

“Kami semua yang datang itu anggota Forsa Warkop,” sambungnya.

Baca Juga :  Berlangsung Sukses, RGK Apresiasi Kejuaraan Karate Kajati Sulut Cup 2026

Dia menegaskan kedatangan anggota Forsa Warkop ke lokasi tersebut bukan untuk membuat keributan sebagaimana yang disebut dalam unggahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

Anggai mengatakan laporan dari Forsa Warkop akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Iya, benar. Laporannya sudah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Anggai.

Dalam surat tanda bukti laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 441 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Dalam pelaporan itu turut hadir Ketua Dewan Pakar Forsa Warkop Irfan Frantingo dan Ketua DPP BIFI H Rinto Pakaya.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung