Republish.id, BOLTARA – Aktivitas tambang emas di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Keberadaan tambang tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian Sungai Andagile, meski sebelumnya lokasi itu telah dipasangi garis polisi oleh aparat kepolisian.
Tambang Busato sejatinya telah mendapat perhatian serius dari Polres Boltara. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Polres Boltara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltara, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi. Saat itu, petugas tidak menemukan alat berat yang beroperasi di area tambang.
Namun, Camat Pinogaluman, Sarwan Abidin, mengungkapkan adanya informasi bahwa alat berat sempat masuk ke lokasi tambang pada waktu dini hari sekitar sepekan sebelumnya. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari kepala desa dan telah disampaikan ke Polsek Pinogaluman.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan telah mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas pertambangan di Busato. Langkah serupa juga telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Sarwan menjelaskan, pada awal Desember 2025, terdapat enam unit alat berat yang sempat masuk ke lokasi tambang Busato. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, pemerintah kecamatan dan desa bersama pihak kepolisian serta DLH Boltara kembali mendatangi lokasi tersebut.
“Tapi tidak ditemukan alat berat. Informasinya sudah turun dari lokasi. Dan pada saat itu sudah dipasang police line,” jelasnya.
Upaya penertiban berlanjut pada 15 Desember 2025, ketika pemerintah Desa Busato secara resmi melayangkan surat kepada pemilik alat berat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltara, Adler Manginsoa, melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Raden Mokoginta, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali turun ke lapangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan kegiatan tambang di Busato.
“Karena kegiatan ini tidak memiliki dokumen lingkungan sebagai acuan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Raden.
Ia menambahkan, terakhir kali DLH Boltara turun ke lokasi hampir tiga pekan lalu bersama Polsek Pinogaluman dan pemerintah Kecamatan Pinogaluman. Saat itu, tidak ditemukan alat berat yang sedang beroperasi.
“Pada waktu turun ke lokasi tidak ada alat berat yang beroperasi. Bahkan tidak kelihatan, namun bekas galian di lokasi mengisyaratkan aktivitas tersebut menggunakan alat berat,” ujarnya.
DLH Boltara juga memberikan penguatan kepada pemerintah desa agar berperan sebagai garda terdepan dalam pendataan para penambang serta melakukan pelarangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak dan mengancam kelestarian lingkungan.










Leave a Reply
View Comments