JAGA DECA Gugat Ketidakadilan: Kasus Petani Mada Yunus Jadi Simbol Kriminalisasi

Jaringan masyarakat sipil JAGA DECA resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu.

Republish.id, SULTENG – Upaya mencari keadilan bagi petani Mada Yunus terus mendapat dukungan. Jaringan masyarakat sipil JAGA DECA resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu.

Dokumen ini diajukan dalam perkara banding Mada Yunus (Nomor Perkara: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul), petani asal Desa Taluan, Kabupaten Buol, yang sebelumnya divonis lima bulan penjara karena dianggap mengganggu kebun plasma milik Koperasi Awal Baru.

Menurut JAGA DECA, perkara yang menjerat Mada bukanlah kasus pidana biasa, melainkan bagian dari konflik agraria yang sarat ketidakadilan.

“Kami tidak sedang membela individu, tapi menegaskan pentingnya keadilan substantif dalam perkara yang melibatkan ketimpangan antara petani dan korporasi,” ujar Mohamad Ali, Koordinator Program dan Advokasi JAGA DECA.

Baca Juga :  Perebutan Tiket Final, Mandiro Ollot Masi Unggul Atas Biontong FC

Petani Dituntut, Perusahaan Dibiarkan

Mada Yunus diketahui telah mengelola lahan keluarganya sejak 1965. Namun, pada 2011 PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) menanami area tersebut dengan kelapa sawit tanpa izin maupun ganti rugi. Lahan itu bahkan dimasukkan ke kebun plasma koperasi tanpa pencatatan resmi atas nama Mada.

Alih-alih dilindungi haknya, Pengadilan Negeri Buol justru menyatakan Mada bersalah, meski aksinya dilakukan damai untuk menuntut kejelasan atas tanah yang telah dikelola puluhan tahun.

JAGA DECA menegaskan, protes serta permintaan mediasi yang diajukan Mada tak pernah direspons perusahaan, dan statusnya sebagai petani plasma pun tidak pernah dibuktikan secara sah.

Hukum yang Abai, Kemanusiaan yang Terluka

Baca Juga :  Mayat Mengapung di Pantai Batu Pinagut, Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan

Kasus ini juga berimbas pada tragedi keluarga. Saat proses penyidikan berlangsung, istri Mada yang sedang hamil tujuh bulan mengalami syok hingga meninggal dunia.

Bayi dalam kandungan selamat, namun kini diasuh keluarga dekat. Sementara tiga anak lain tetap berada dalam pengasuhan Mada.

“Ini tragedi kemanusiaan. Hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menyakiti,” tegas Fatrisia, Ketua JAGA DECA.

Vonis terhadap Mada dinilai bertentangan dengan prinsip hukum progresif, termasuk ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir), pendekatan keadilan restoratif, serta penghormatan terhadap HAM.

Temuan Pendukung dalam Amicus Curiae

Dalam dokumen Amicus Curiae, JAGA DECA melampirkan sejumlah temuan:

• Rekomendasi Komnas HAM (No. 270/PM.00/R/IV/2025) yang menilai adanya kriminalisasi petani plasma di Buol.

Baca Juga :  Bolmut Mendapat Kunker Wakil Mentri Perdagangan RI

• Putusan KPPU (No. 02/KPPU-K/2023) yang menyebut PT HIP melanggar prinsip kemitraan dan merugikan petani secara sistemik.

• Klaim kerugian Rp6,3 miliar dari jaksa, namun tak pernah terbukti sah di persidangan.

Seruan untuk Keadilan Substantif

Melalui dokumen tersebut, JAGA DECA meminta majelis hakim membatalkan vonis terhadap Mada Yunus dan mengakui perjuangan petani sebagai bentuk pembelaan hak yang sah.

“Jika suara petani dibungkam melalui hukum pidana, ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan?” kata Fatrisia.

“Amicus Curiae ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan seruan nurani. Sebab keadilan tidak cukup hidup dalam teks undang-undang—ia harus tumbuh di hati nurani hakim,” tulis JAGA DECA dalam pernyataan penutupnya.